Look at Me, I'm Free.....!!!

Subscribe Us

... ...

Sabtu, 15 Desember 2012

Sebuah Analisa: Kenapa Hukum Tak Berdaya Jika Menghadapi Koruptor ?

Studi kasus Bupati Kepulauan Aru Yang Dilindungi Saat Akan Ditangkap

Membaca 3 berita tentang terpidana koruptor Bupati Kepulauan Aru, Theddy Tengko, entah yang sakti pengacaranya, yakni Yusril Ihza Mahendra, entah karena dilindungi puluhan preman, ada terpidana koruptor yang sudah dinyatakan buron tapi bisa berkeliaran seenaknya, dan saat akan ditangkap bisa menolak dan melawan, bahkan pengacara dengan santai bisa bilang bahwa penangkapan tidak sesuai prosedur.

Yusril menyatakan bahwa penangkapan terpidana korupsi yang saat ini sedang buron itu adalah, bahwa kliennya dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan negeri. Meski putusan pengadilan negeri ini dianulir oleh putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan terpidana bersalah dan dijatuhi hukuman. Atas putusan Mahkamah Agung itu pengadilan negeri setempat melakukan sidang lagi mengkaji putusan MA tersebut dan sidang yang dipimpin majelis hakim (meski hakimnya hakim tunggal) memutuskan bahwa keputusan MA yng menyatakan bahwa terpidana bersalah dan harus dihukum adalah sebuah keputusan yang bisa tidak dijalankan.

Ini tentu mengherankan, masa Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan bahwa terdakwa bersalah karena korupsi dan harus dihukum, dianulir oleh putusan pengadilan negeri yang menyidangkan hasil keputusan MA dan memutuskan bahwa keputrusan MA itu tidak sah atau bisa tidak dilaksanakan.

Lalu untuk apa para koruptor disidangkan sampai tingkat MA, dan dijatuhi hukuman, kalau ternyata pengadilan negeri bisa menyatakan bahwa putusan dan hukuman bisa tidak dijalankan

Maka sebaiknya ada pemeriksaan terhadap para hakim di pengadilan negeri kepulauan aru. ada apa dibalik semua ini?? Karena sejak awal mereka memutus bebas dan setelah MA membatalkan keputusan itu, serta menjatuhkan hukuman pada koruptor, kok berani membuat sidang lagi yang menganalisa putusan MA dan menyatakan putusan MA bisa tidak dijalankan.

Akibatnya, seperti berita yang lain,  saat kejaksaan mau menangkap buron terpidana korupsi, mereka berhadapan dengan pengacara & preman dalam jumlah yang banyak, dan meski banyak para polisi dari Polres Bandara Cengkareng Jakarta (entah mereka di pihak jaksa atau di pihak preman & ikut lindungi borunon sang terpidana korupsi bupati kepulauan Aru Theddy Tengko), akhirnya jaksa milih mundur karena situasi tidak aman bagi keamanan diri jaksa jika mau melaksanakan tugasnya, yakni menangkap buron

Dimana negara?
Apakah masih ada pemerintahan?
Kenapa hanya bisa tegas pada rakyat kecil, yang meski juga banyak kasus rakyat kecil tidak bersalah, tapi negara bisa kompak untuk tegas pada rakyat kecil.
Sedangkan untuk kasus yang melibatkan koruptor kakap dan para pencoleng uang negara, sering kali terkesan negara tidak hadir, seolah tidak ada pemerintahan di negara ini.

Simpati - Sarasehan Mandiri Pemberantas Korupsi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar